SMK Negeri 1 Banyuwangi Ikuti Kegiatan Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 Secara Daring
02 Januari 2026 19:55
2 Januari 2026 - SMK Negeri 1 Banyuwangi mengikuti kegiatan Penghadapan, Penyerahan Surat Keputusan (SK), Pertek, SPMT, serta Penandatanganan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi 2024 yang diselenggarakan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Banyuwangi secara daring melalui Zoom Meeting pada Jumat, 2 Januari 2026.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh SMA dan SMK Negeri se-Kabupaten Banyuwangi. Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Indonesia Raya, pembacaan doa, serta sambutan dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Banyuwangi, Bapak Eko Budi Santosa, S.Sos., M.M. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa penyerahan SK PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian status kepegawaian serta mendorong peningkatan profesionalisme dan integritas tenaga pendidik serta kependidikan.
Agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja oleh PPPK Paruh Waktu yang diikuti oleh seluruh peserta serta penyerahan SK PPPK Paruh Waktu secara simbolis kepada perwakilan peserta dari masing-masing satuan pendidikan.
Selain penyerahan SK, peserta juga mendapatkan pembekalan materi kepegawaian yang meliputi layanan administrasi ASN, disiplin ASN, serta hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu. Materi tersebut disampaikan oleh jajaran kepegawaian Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Banyuwangi sebagai bekal awal sebelum peserta melaksanakan tugas di satuan pendidikan masing-masing.
Melalui kegiatan ini, SMK Negeri 1 Banyuwangi berharap seluruh PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 yang bertugas di lingkungan sekolah dapat menjalankan perannya secara optimal, menjunjung tinggi profesionalisme, serta memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan dan pembinaan peserta didik.
Sebagai tindak lanjut, SMK Negeri 1 Banyuwangi melaksanakan pengarahan dan pembinaan internal oleh Kepala Sekolah kepada PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK sebelum melaksanakan tugas secara resmi di lingkungan sekolah.
